Senin 11 Mar 2013 20:36 WIB

KPK dan 12 Kementerian Tanda Tangani Kesepakatan, Ada Apa?

Rep: Esthi Maharani/ Red: Heri Ruslan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – KPK dan 12 Kementerian/Lembaga menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama di Istana Negara. MoU tersebut berkaitan dengan Reformasi Tata Kelola Sektor Kehutanan.

Penandatanganannya disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden (Wapres) Boediono dan Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto.

Ke-12 K/L yang menandatangani nota kesepakatan bersama itu diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Keuangan Agus Martowardjoyo, Menteri Pertanian Siswono, Menteri Kehutanan Zulkifli,  Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/kepala Bappenas Armida Alijahbana, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji, serta Kepala Badan Informasi Geospasial dan Ketua Komnas.

Ketua KPK Abraham Samad dalam sambutannya mengatakan penandatanganan MoU Bersama adalah bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor kehutanan.

“Rencana aksi bersama ini diharapkan dapat mendorong percepatan pengukuhan kawasan hutan Indonesia demi mewujudkan kawasan hutan yang berkepastian hukum dan berkeadilan,” katanya, Senin (11/3).

KPK menilai sektor kehutanan mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional. Total luas kawasan hutan mencapai 128 juta hektare, meliputi 70 persen wilayah darat Indonesia.

Tekanan populasi yang mencapai 240.271.000 jiwa dengan pertumbuhan 1,13 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi rata-rata 4,2 persen per tahun mengakibatkan konflik dalam penggunaan ruang.

Sisa wilayah darat non-kawasan hutan itu tidak cukup mengakomodasi kebutuhan sektor-sektor lain. Karena itu, peluang tumpang tindihnya kawasan kehutanan dengan sektor-sektor non kehutanan sangat besar.

Sengketa lahan/kawasan menjadi fenomena yang terus berulang dari tahun ke tahun. “Persoalan ini menyebabkan tidak hanya terganggunya peri kehidupan bangsa dari 31.000 desa yang sebagian besar menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan, tetapi juga pada komitmen nasional untuk membantu pengurangan emisi hingga 41 persen,” jelas Abraham Samad.

Karenanya, lanjut Samad, KPK berharap penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama ini dapat menjadi pijakan bagi pihak-pihak terkait untuk bersama-sama menuntaskan berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola Kehutanan di Indonesia.

Sehingga, pada akhirnya hutan sebagai sumber daya dan aset negara bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutannya menyampaikan penghargaannya atas inisiatif KPK menginsisiasi aksi bersama tentang Reformasi Tata Kelola Sektor Kehutanan itu.

Presiden meminta kementerian yang menandatangani Nota Kesepakatan Bersama untuk melakukan aksi nyata, tidak hanya pada level pusat.

"Saya berharap penandatangan MoU tadi benar-benar dilaksanakan bukan hanya di kementerian tapi di seluruh Indonesia," kata Presiden SBY sembari meminta agara Ketua KPK dan pimpinan UKP4 intensif mengawasi pelaksanaan MoU tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement