Jumat 08 Mar 2013 21:31 WIB

Sejumlah 837 Ribu Lebih Warga DIY Belum Ikuti Perekaman E-KTP

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e-KTP yang sudah jadi di Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e-KTP yang sudah jadi di Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Sebanyak 837.356 orang penduduk di DIY belum melakukan perekaman e-KTP . Sementara jumlah penduduk yang wajib KTP di DIY sebanyak 2.769.863 orang.

Data itu diungkap Kepala Bagian Kependudukan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Riyadi Mujiarto pada wartawan, di Kepatihan Yogyakarta, Jumaat (8/3).

Rinciannya, Kabupaten Kulonprogo sebanyak 78.129 orang, Kabupaten Bantul sebanyak 130.058 orang,  Kabupaten Gunungkidul sebanyak 194.156 orang, Kabupaten Sleman sebanyak 362.722 orang, Kota Yogyakarta sebanyak 72.291 orang.

Selanjutnya kartu e-KTP yang sudah diterima seluruhnya sebanyak 1.883.744 buah dengan perincian: Kabupaten Kulonprogo sebanyak 268.336 buah, Kabupaten Bantul sebanyak 493.645 buah, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 451.303 buah, Kabupaten Sleman sebanyak 542.796 buah, Kota Yogyakarta sebanyak 127.664 buah.

Sementara itu kartu e-KTP yang dalam proses perjalanan ada tambahan adalah: untuk Kabupaten Kulonprogo sebanyak 1.029 buah, Kabupaten Bantul sebanyak 499 buah, Kabupaten Sleman sebanyak 999 buah dan Kota Yogyakarta sebanyak 499 buah. Sampai bulan Februari 2012 penduduk DIY yang teridentifikasi di Pusat yang telah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 2.328.447 orang.

Menurut Penanggungjawab Koordinator Wilayah II Perekaman Reguler Wajib KTP FX. Garmaya, S, Pemerintah Pusat dalam hal ini  Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri membantu mempercepat jemput bola untuk perekaman wajib KTP.

Cara yang digunakan yakni menerjunkan tim khusus untuk mengumpulkan data yang telah melakukan perekaman perekaman e-KTP secara reguler. Sehingga diharapkan bulan Juni 2013 perekaman e-KTP dari yang wajib KTP sudah selesai.

Karena itu dia mengharapkan penduduk DIY yang belum melakukan perekaman e-KTP harus segera melakukan perekaman e-KTP di kecamatan masing-masing .

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement