REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Manager Media Center Aher-Deddy Mizwar Supriyatno Yudi mengatakan, fakta hukum yang diajukan oleh Rieke-Teten untuk menggugat kemenangan Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar lemah.
Menurutnya, pasangan yang diusung PDIP itu mengajukan tuduhan yang sulit untuk dibuktikan.“Namun kami siap menerima gugatan mereka. Kami sudah membuat tim pengacara, Senin surat kuasa akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Supriyatno di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis, (7/3).
Tuduhan bansos digunakan untuk pemenangan Aher, ujar Supriyatno, tidak masuk akal. Sebab bantuan sosial semua larinya ke rekening pemerintah desa.
Dari aspek hukum sebenarnya Aher menjalankan program pemerintah sehingga memang harus dijalankan. Makanya, kata Supriyatno, aneh jika masalah bansos dipersoalkan. Pemilihan gubernur jangan sampai menunda pelayanan masyarakat.
Penggerakan guru dan PNS untuk memenangkan Aher, terang Supriyatno, tidak mungkin dilakukan. Sebab kalau Aher melakukan kegiatan itu pasti sudah dilaporkan ke pengawas pemilu.
Memang Aher bertemu dengan guru, namun itu karena diundang oleh forum guru bukan untuk pemenangan pemilu. “Aher sebagai gubernur tentu saja harus datang karena diundang,” terangnya.