Kamis 07 Mar 2013 16:32 WIB

Pakar: Menangkan PBB, Putusan PTTUN Mengikat

Rep: Muhammad Hafil/ Red: A.Syalaby Ichsan
Komisi Pemilihan umum menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik di Gedung KPU, Jakarta, Senin (7/1/2012) .
Foto: REPUBLIKA/Tahta Aidila
Komisi Pemilihan umum menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik di Gedung KPU, Jakarta, Senin (7/1/2012) .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan seluruh gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) tentang hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan KPU yang tidak mengikutsertakan PBB pun harus dibatalkan. Majelis Hakim PTTUN memutuskan PBB dapat ikut berkompetisi pada Pemilu 2014. Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra SIdin meminta KPU untuk segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

 

“Jadi bagus KPU melaksanakan putusan itu dan jangan mendebat putusan itu. Ini putusan mengikat,”kata Irman saat dihubungi Republika, Kamis (7/3).

Irman mengatakan, KPU jangan merasa bersalah atas kekalahannya di pengadilan tersebut. Sebaliknya, putusan itu justru membantu KPU melaksanakan pemilu mendatang. Irman mengatakan KPU tak akan dirugikan. Menurutnya, KPU tinggal melaksanakan putusannya saja dan merevisi SK/5/KPU 2013.

Menurut Irman, kekalahan itu berarti ada yang perlu diperbaiki dalam proses manajemen di KPU. "Mungkin, ada kesalahan yang perlu diperbaiki pada setiap kebijakan KPU,"jelasnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra  menggugat Surat Keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Jika Disetujui, menurut Yusril, keputusan KPU mengenai sepuluh parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 bisa saja batal.

Dia menuding KPU melanggar undang-undang. Misalnya, terkait verifikasi kepengurusan beberapa parpol yang hanya sampai kabupaten, tidak sampai ke kecamatan.

Selain itu, mengenai keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan partai. Menurut dia, keterwakilan perempuan  seharusnya berlaku di pusat, tidak sampai ke daerah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement