REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pada proyek Hambalang untuk tersangka Anas Urbaningrum. Hari ini (6/3), penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
"Neneng diperiksa sebagai saksi untuk AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Rabu (6/3).
Neneng menjadi salah satu saksi untuk Anas dalam kasus dugaan penerimaan hadiah pada proyek Hambalang. Saksi lainnya yaitu M Ihsan, Martinus dan Safri dari swasta.
Hingga berita ini diturunkan Neneng belum terlihat hadir mendatangi Gedung KPK. Neneng sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Neneng akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (7/3) ini.
Sebelumnya, suami Neneng, M Nazaruddin mengungkapkan Anas menerima uang dari PT Adhi Karya, kontraktor proyek Hambalang, sebesar Rp 700 juta. Anas membelanjakan uang tersebut dengan membeli mobil Toyota Harrier di PT Duta Motor sehaga Rp 520 juta. Mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut membayar uang muka sebesar Rp 150 juta dan sisanya dengan menggunakan cek.