REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Statemen penolakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih, Arief Hidayat terkait pernikahan sesama jenis dan atesi dinilai sudah benar.
Arief mengeluarkan pendapat menolak pernikahan sejenis dan keberadaan ateis di Indonesia. Sebab, hal itu justru tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), Maman Abdurrahman menilai yang dikatakan Arief sudah tepat sebagai Hakim MK.
"Memang seharusnya, karena itu sesuai dengan Undang-undang," kata Maman pada ROL, Selasa (5/3).
Maman menyatakan dalam UU Perkawinan sudah jelas menerangkan soal perkawinan. Tentang ateis juga sudah ada dalam Pancasila dan TAP MPR. "Artinya dia paham hukum Tata Negara," tegas Maman.
Advertisement