REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik akan memulai pemeriksaan terhadap para saksi untuk mencari pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) di tingkat pimpinan KPK, Rabu (6/3). Jika terbukti, Komite Etik akan dapat merekomendasikan pimpinan pelaku pembocoran untuk mundur dari jabatannya.
"Kalau ada (pembocornya), akan ada sanksi, akan ada rekomendasi ke pimpinan KPK. Ada variasinya, teguran lisan kalau pelanggarannya ringan, teguran tertulis kalau (pelanggarannya) sedang dan kalau berat maka ada anjuran untuk mengundurkan diri," kata Ketua Komite Etik, Anies Baswedan dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Selasa (5/3).
Anies Baswedan menjelaskan Komite Etik bisa memberikan rekomendasi kepada pimpinan KPK agar pelaku pembocoran dokumen untuk mengundurkan diri. Ia mengakui kalau Komite Etik tidak punya hak untuk memberhentikan, akan tetapi hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
Apapun rekomendasi yang akan diberikan Komite Etik, lanjutnya, hal itu sifatnya mengikat. Sedangkan rekomendasi yang sifatnya mengikat, harus dilakukan pimpinan KPK. "Rekomendasi (Komite Etik) sifatnya mengikat, jadi harus dilaksanakan," jelasnya.
Mengenai dorongan berbagai pihak untuk membawa kasus ini dibawa ke pihak kepolisian, menurutnya, hal ini akan dilihat apakah ada unsur pidana yang ditemukan Komite Etik. "Kalau ditemukan adanya unsur pidana, kita akan rekomendasikan pimpinan agar meneruskan ke penegak hukum. Sampai sekarang, kita belum menentukan siapa yang bersalah," tegasnya.