Selasa 05 Mar 2013 21:04 WIB

Duta Motor: Anas Lunasi Harrier degan Cek

Anas Urbaningrum
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur PT Duta Motor Hadi Wijaya mengakui ada pembelian mobil Toyota Harrier di tokonya dengan menggunakan cek.

"Iya lewat cek," kata Hadi Wijaya usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa.

Dia enggan merinci siapa pemberi cek untuk pembelian mobil tersebut dan meminta media untuk menanyakannya kepada penyidik KPK. Hadi juga membantah cek itu diberikan oleh Frans Wijaya yang merupakan anaknya.

"Tidak, itu (Frans Wijaya) anak saya. Saya sudah ngomong sama penyidik. Saya tidak bisa ngomong," ujarnya. Frans mengakui uang dari cek itu ditransfer ke rekening miliknya.

Namun dia tidak mau mengungkapkan tahun pembelian mobil Harrier itu. Saat ditanya apakah mobil itu dibeli tahun 2009, dia mengatakan hal itu sudah diungkapkan kepada KPK saat pemeriksaaan.

"Saya sudah ngomong sama penyidik (terkait tahun pembelian mobil Harrier)," katanya.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan Hadi Wijaya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. "Hadi Wijaya dari Duta Motor untuk tersangka AU," kata Johan.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengungkapkan bahwa Anas Urbaningrum telah menerima mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya senilai Rp 700 juta. Mobil itu dibeli dari Duta Motor melalui tunai dan cek.

"Jadi kan begini, dari PT Adhi Karya sudah keluar uang Rp 700 juta diberikan Harrier, yang tunai hanya Rp 150 juta," ujar Nazar Kamis (21/2).

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus proyek sport center Hambalang.

"Gelar perkara yang dilakukan beberapa kali dan hari ini dugaan penerimaan hadiah atau janji berkenaan dengan pembangungan Hambalang dan atau proyek lainnya dan menetapkan AU sebagai tersangka," kata Johan.

Menurut Johan, Anas telah melakukan pelanggaran dalam kaitannya sebagai anggota DPR RI sebelum menjadi Ketum Partai Demokrat.

Selain itu, ujarnya, penetapan Anas ini telah melalui gelar perkara (ekspose) yang dilakukan lima pimpinan KPK, dan disetujui semua pimpinan serta ditandatangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement