REPUBLIKA.CO.ID,AMBON--Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melarang jajaran partainya memungut biaya dalam proses pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg).
"Tidak perlu ada biaya pendaftaran dan ini berlaku untuk semua tingkatan caleg," kata SBY sebagaimana dikutip Wakil Ketua Umum II PD Max Sopacua di Ambon, Selasa.
Bila ada caleg yang terlanjur menyetor biaya pendaftaran, maka harus segera dikembalikan.
"Kembalikan dengan tidak memotong biaya apapun kepada caleg yang berhak," tegasnya.
SBY juga mengarahkan penjaringan caleg hendaknya memprioritaskan kader PD karena selama ini telah berkorban untuk kemajuan partai tersebut.
"Jangan terima mereka yang baru pakai baju biru karena itu sama dengan mengabaikan kader selama ini telah membesar partai melalui pengorbanan besar sehingga harus diprioritaskan," tandasnya.
Max berada di Ambon untuk membenahi DPD PD Maluku menyusul penonaktifan Abdullah Vanath dan Melkias Frans dari jabatan ketua dan sekretaris pada 24 Februari 2013. Max dipercaya sebagai Pelaksana tugas Ketua DPD PD Maluku dan Rezki Aipassa sebagai Plt Sekretaris.
Abdullah dan Melkias dinonaktifkan karena berkeberatan menandatangani dokumen pendataran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Jakobus Puttileihalat dan Arifin Tapi Oyihoe yang direkomendasikan Majelis Tinggi PD.
Abdullah yang memimpin DPD PD Maluku hasil Musda di Ambon Juli 2012 menyatakan maju sebagai calon gubernur berpasangan dengan Marthen Maspaitella sebagai calon wakil gubernur dalam Pilkada Maluku yang akan digelar 11 Juni 2013.
Namun, pasangan yang didukung 11 DPC PD se-Maluku dan 15 partai politik nonparlemen itu dilarang memakai atribut dan lambang Partai Demokrat.
Max menegaskan jika Abdullah dan Marthen tidak mematuhi larangan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai mekanisme PD, bahkan akan dibawa ke proses hukum jika tingkat pelanggaran yang dilakukan melampaui batas toleransi.
Jakobus-Arifin mendaftar di KPU Maluku didampingi Max Sopacua dan Wakil Ketua Dewan Pengawas Partai Demokrat Suedy Marasabessy serta sejumlah pimpinan partai politik nonparlemen atau tidak memiliki keterwakilan di DPRD Maluku pada 25 Februari 2013.
Sigit Pinardi