Selasa 05 Mar 2013 15:28 WIB

Dua Mantan Pimpinan KPK Dukung Komite Etik

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
M Jasin
Foto: Republika/Yogi Ardhi
M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik sudah mulai melakukan pemeriksaan dalam mencari pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Dua orang mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mendukung Komite Etik dalam pencarian pelaku pembocoran tersebut.

"Kita berikan apresiasi telah dibentuk Komite Etik. Saya kira itu suatu usaha yang perlu kita apresiasi untuk menemukan pelaku penyimpangan itu," kata mantan pimpinan KPK, M Jasin di KPK, Jakarta, Selasa (5/3).

Jasin menyebut kebocoran itu sebagai penyimpangan di internal KPK. Ia pun mengklaim, masih menjadi pimpinan KPK tak pernah ada kejadian kebocoran draf sprindik seperti yang terjadi saat ini. 

Namun, ia menyatakan dukungan kepada Komite Etik. Sehingga bisa diketahui apakah benar ada penyimpangan di internal KPK. 

Jika memang ada penyimpangan, lanjutnya, Komite Etik harus menemukan pelakunya.

Mantan pimpinan KPK lainnya, Haryono Umar juga ikut menyatakan dukungan terhadap Komite Etik. Meski pun ia mengaku belum mengetahui secara detail masalah yang terjadi.

"Saya belum tahu tapi ikut mendukung Komite Etik," tegasnya.

Komite Etik telah dibentuk. Terdiri dari Bambang Widjojanto dan Abdullah Hehamahua dari unsur internal KPK. Serta Abdul Muchti Fadjar, Tumpak Hatorangan dan diketuai Anies Baswedan. 

Komite Etik akan bekerja selama satu bulan untuk mengungkap pelaku pembocoran dokumen KPK tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement