Senin 04 Mar 2013 13:39 WIB

DPP Demokrat: KLB Kunci Penyelesaian Polemik DCS

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Citra Listya Rini
Gede Pasek Suardika
Foto: antara
Gede Pasek Suardika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika berpendapat kongres luar biasa (KLB) merupakan satu-satunya jalan keluar bagi Partai Demokrat menyelesaikan polemik seputar daftar caleg sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sejauh pemahaman hukum saya, cara penyelesaiannya yaitu lewat KLB," kata Pasek kepada wartawan di kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/3).

Pasek menyatakan UU Pemilu Pasal 57 tahun 2012 mengharuskan partai politik untuk menyertakan tanda tangan ketua umum (atau sebutan lain) dan sekretaris jendral saat menyerahkan DCS ke KPU. Peraturan itu sepahaman Pasek berlaku bagi semua partai politik peserta Pemilu.

Pasek juga menyatakan aturan di AD/ART Partai Demokrat yang menyebut penyusunan DCS berada di bawah kewenangan majelis tinggi hanya berlaku bagi internal Demokrat. Artinya, apabila Partai Demokrat ingin mengajukan susunan nama DCS itu KPU maka harus disertai tanda tangan ketua umum sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

"Ini kalau kita mau bicara soal konstitusi yang ada di internal partai dan peraturan undang-undang (UU)," ujar Pasek.

Waktu bagi Partai Demokrat menyerahkan susunan DCS ke KPU semakin sempit. Pasek menyatakan jika batas akhir penyerahan DCS ke kPU adalah 9 April 2013, maka partainya mesti menyerahkan sebelum tanggal ditetapkan. Pasek menyerahkan segala keputusan pada majelis tinggi.

Menurutnya, saat majelis tinggi merupakan pihak yang paling berwenang memutuskan kebijakan strategis partai. "Ya kita tunggu saja keputusan dari majelis tinggi," kata Pasek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement