Senin 04 Mar 2013 01:32 WIB

Ini Dia Empat Penyakit yang Mengancam Indonesia

Rep: yuliangsih/ Red: Taufik Rachman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, saat ini secara konsep Pancasila dan UUD 45 tidak perlu dipermasalahkan. Justru menurutnya yang harus dipermasalahkan adalah implementasinya di masyarakat yang masih rapuh dan ini mengancam keamanan bangsa Indonesia.

Implementasi Pancasila dan UUD 45 yang masih lemah terlihat dari munculnya banyak anarkisme di Indonesia. "Anarkisme ini sekarang justru mengambil peran keamanan dari aparat keamanan yang seharusnya wajib," terangnya saat menjadi pembicara dalam dialog kebangsaan dalam rangka hari lahir Nahdatul Ulama (NU) ke 87 di Yogyakarta, Ahad (3/3) petang.

Saat ini, kata Mahfud, Indonesia tidak mengalami ancaman fisik dari negara manapun. Hal itu berbeda dengan tahun 1960-an lalu. "Persoalannya lebih pada tindakan anarkis, itu yang mengancam kita," tandasnya.

Tindakan anarkisme ini menurutnya muncul karena masyarakat gamang terhadap penegakan hukum di negara ini. Dikatakannya, selain anarkisme Indonesia tengah menghadapi empat penyakit yaitu, disorientasi penyelenggaraan negara. Kedua adalah distrust atau ketidakkepercayaan, ketiga banyak muncul disopnion,dan keempat disintegrasi. Empat penyakit itulah yang mengancam kehancuran negara.

Dikatakannya, saat ini masalah yang mengancam Indonesia sudah sangat rumit. Hukum dan keadilan dibelokkan kemana-mana. "Yang dibutuhkan saat ini adalah turunnya para negarawan ke gelanggang bukan dpercayakan pada politisi. Politisi tunggu dululah biarkan negarawan membenahi negara ini dulu," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement