Ahad 03 Mar 2013 15:18 WIB

Polda Jatim Buru Pelaku Penipuan Investasi Emas

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Emas Logam Mulia/Ilustrasi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Emas Logam Mulia/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jatim masih melakukan penyelidikan mendalam terkait penipuan investasi emas, Raihan Jewellery. Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib ketika dihubungi Republika, mengakui pihak kepolisian saat ini sedang memburu pelaku penipuan berkedok investasi emas bodong tersebut.

"Saat ini masih kita selidiki dan pelaku penipuan juga sedang kita cari," ujarnya, Ahad (3/3). Namun demikian, ia tidak bisa memberi nama atau inisial pelaku yang menjadi target pencarian polisi. Ia mengatakan, usai masuknya laporan dari korban investasi emas bodong yang diduga telah membawa raib total dana nasabah sebesar Rp 13,2 triliun.

Hilman mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima berbagai laporan korban yang mengalami kerugian investasi emas tidak sedikit. Beberapa diantara korban bahkan ada yang mencapai kerugian satu hingga dua triliun rupiah dengan nilai investasi emas dua hingga tiga kilogram. Untuk menjaga kerahasiaan dan keperluan penyelidikan, Polda juga tetap merahasiakan saksi yang akan memberikan keterangan ke polisi.

Sebelumnya, Kasubdit II Direktorat Resese Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, AKBP Hadi Utomo mengatakan, laporan dari para korban sudah mengindikasi adanya faktor penipuan dalam investasi emas tersebut. Polda pun telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus penipuan investasi emas Raihan Jewellery ini. "Kita masih membutuhkan banyak keterangan saksi dan bukti penipuan aliran dana investasi ini," ujar Hadi.

Sesuai keterangan saksi, nasabah atau investor emas mengaku hasil dari investasi emas yang dijanjikan dihentikan oleh pihak Raihan Jewellery, sejak bulan Desember 2012 lalu. Dan sejak akhir Desember itu pihak Raihan Jewellery sudah pindah kantor ke lokasi baru, yang saat ini berada di Ruko Landmark, Jalan Indragiri Surabaya.

Sayangnya sejak dilaporkan akhir Februari ke pihak kepolisian oleh  nasabahnya. Pihak perusahaan pun seakan menghilang dan tidak pernah berada di kantor barunya. Nasabah hanya dapat menemui karyawan. Dan sejak Jumat kantor tersebut sudah menutup pelayanan untuk nasabah dan orang luar.

Seperti diketahui sebelumnya, pihak Raihan Jewellery menarik investor emas dengan mengiming-imingi hasil keuntungan emas yang tinggi. Perusahaan menjanjikan mengembalikan nilai investasi dalam jangka enam bulan, dengan keuntungan 2,5 persen dari yang diinvestasikan. Namun tidak sampai jatuh tempo, banyak nasabah yang mulai curiga, karena apa yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Dan akhirnya pada 25 Februari lalu beberapa nasabah melaporkan indikasi penipuan ini ke Polda Jatim. Pihak Raihan Jewellery terancam terkena pasal Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement