Ahad 03 Mar 2013 10:14 WIB

'Tindak Ormas yang Lakukan Kegiatan Spionase'

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Spionase
Spionase

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang (UU) Ormas sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1985 ditargetkan disahkan pada pertengahan Maret 2013. Dalam perjalanan pembahasannya, RUU Ormas mendapat beberapa kritikan dari ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ditengarai mendapat bantuan asing.

Di tengah kontroversi itu, Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam (GPI), Rahmat Kardi, mendukung disahkannya RUU Ormas. Alasannya, selama ini organisasi yang dipimpinnya tidak pernah mendapat dana bantuan dari asing.

Karena itu, ia tidak keberatan dikenai kewajiban membuka rekening bank nasional dan wajib menjalani audit. "Karena dana kami didapat dari bantuan dalam negeri, tidak masalah diatur pemerintah agar tertib," kata Rahmat, Ahad (3/3).

Rahmat mendukung RUU Ormas segera disahkan karena tidak memiliki agenda tersembunyi. Dia mendukung penuh langkah pemerintah mengawasi pergerakan LSM asing atau ormas yang mendapat pendanaan dari asing. Itu lantaran, selama ini kegiatan mereka tidak ubahnya mirip spionase.

Rahmat jengah juga melibat ormas seperti itu yang menggadaikan nasionalisme demi mendapat kucuran dana asing. "Untuk kegiatan spionase, mungkin bisa diatur juga hukuman untuk ormas atau dikenakan pasal pelanggaran hukum di undang-undang yang lain," sarannya.

Dia berharap, pemerintah menindak tegas ormas yang ketahuan keberadaannya mengganggu stabilitas keamanan NKRI. Pasalnya, sambungnya, mereka kebanyakan berlindung di UU Yayasan yang mengatur setiap warga, termasuk asing bisa mendirikan organisasi dengan sebebasnya tanpa terikat aturan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement