REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN, KEPRI -- Tim buru sergap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menembak paha kanan Pa, pria asal Kecamatan Moro yang diduga hendak mengedarkan ganja di Puakang, Tanjung Balai Karimun, Jumat malam.
"Pa dilumpuhkan dengan satu tembakan pada kaki kanan sebab melawan ketika petugas melakukan penyergapan," kata Kepala Satnarkoba Polres Karimun AKP Rimsyahtono di Mapolres Karimun, Sabtu.
Rimsyahtono menuturkan, penembakan tersebut merupakan upaya polisi membela diri setelah tersangka terlibat perkelahian dengan salah seorang petugas.
Penyergapan tersebut, jelas dia, berawal dari informasi bahwa terdapat seorang pria yang diduga melakukan transaksi ganja di pinggir laut Jalan H Arab, Tanjung Balai Karimun.
Tersangka, kata dia, berusaha membuang barang bukti namun upaya tersebut berusaha digagalkan petugas sehingga terjadi perkelahian satu lawan satu. "Petugas yang berjaga-jaga kemudian melepaskan tembakan peringatan, namun tidak digubris tersangka sehingga terpaksa dilumpuhkan," katanya.
Dari tangan tersangka, kata dia, berhasil disita dua paket ganja kering siap edar.
Pa dapat dikenai pasal 114 jo pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.