REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang Panggabean menduga KPU melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) karena tidak menjalankan putusan Bawaslu.
Penyalahgunaan kewenangan itu terbaca dari tidak diloloskannya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014. Keputusan itu bertentangan dengan Bawaslu.
“Saya menduga KPU melakukan abuse of power karena tidak menjalankan putusan Bawaslu yang meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu tahun 2014 mendatang,” katanya di Jakarta, Selasa (26/2).
Meski demikian, ia tidak setuju jika KPU dikatakan 'sakit jiwa'. Karena, kalau dikatakan sakit jiwa KPU bisa lolos dari jeratan hukum. “Ini sesuai dengan pasal 44 KUHP,” tegas Mompang.