Selasa 26 Feb 2013 13:34 WIB

Penarikan Paspor Anas Langgar Prinsip HAM

Rep: Ira Sasmita/ Red: Citra Listya Rini
SBY Anas Urbaningrum
SBY Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai penarikan paspor miliki mantan Ketua Umum Partai Demorat Anas Urbaningrum oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sangat berlebihan.

"Itu (penarikan paspor) berlebihan (karena) imigrasi kan di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Akan tampak nuansa politisnya di balik itu," kata Wakil Ketua Fraksi PPP, Ahmad Yani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/2). 

Menurut Yani, tidak ada aturan seseorang yang berstatus hukum tersangka, paspornya ditarik. Meski dicekal untuk bepergian ke luar negeri, lanjutnya, bukan berarti paspornya harus ditarik. 

Yani berpendapat penarikan paspor milik Anas itu telah melanggar prinsip-prinsip HAM yang dimiliki Anas sebagai warga negara. Apalagi, kata dia, banyak sekali orang-orang jadi tersangka paspornya tidak ditarik. 

"Ini menunjukan Anas benar-benar terzolimi. Jelas (kasus Anas) ini punya motif politik (yaitu) ingin membungkam Anas agar tidak membuka halaman-halaman berikutnya. Tinggal anas, mau jadi pecundang atau hero (pahlawan)," ujar Yani.

Yani memperkirakan penarikan paspor itu merupakan upaya pihak tertentu untuk menghentikan langkah-langkah Anas. Sebab pria berusia 43 tahun itu pernah mengeluarkan pernyataan bahwa ia akan membuka lembaran-lembaran selanjutnya. 

Lembaran itu, diperkirakan Yani akan menyeret banyak pihak sehingga ucapan Anas itu dinilai berbahaya bila benar-benar direalisasikan. Menurut Yani, apa yang disampaikan Anas itu pisau bermata dua yakni tertuju kepada Cikeas dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Disampaikan Yani, jika Anas serius mempersoalkan keganjilan karena penarikan paspornya, kemungkinan itu bisa dilakukan. Bahkan, kalau Anas melaporkan, Komisi III DPR RI juga akan mempersoalkannya dengan memanggil pihak Kemenkum dan HAM untuk dimintai penjelasan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement