Sabtu 23 Feb 2013 14:24 WIB

Anas Mundur dari Ketua Umum Partai Demokrat

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
Foto: Antara
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum akhirnya meletakkan jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Menurutnya, pengunduran diri tersebut karena status hukumnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya punya status hukum sebagai tersangka maka saya akan berhenti sebagai ketua umum partai demokrat,"ujarnya saat jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Sabtu (23/2).

Menurutnya, pengunduran diri tersebut sesuai dengan standar etik pribadi yang kebetulan berbarengan dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani sepekan lalu.

"Dengan atau tanpa integritas pun standar etik pribadi saya mengatakan hal seperti itu. saya berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,"ujarnya. 

Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi proyek Hambalang. Anas pun dijerat dengan Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement