Jumat 22 Feb 2013 17:15 WIB

Anas Urbaningrum Sudah Dicegah KPK?

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Informasi yang berkembang, salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghubungi pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Ketika dikonfirmasi, baik KPK maupun Kemenkumham, tidak membantah perihal pencegahan Anas tersebut. "Pada saatnya nanti akan kami umumkan kepada publik," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (22/2).

Secara terpisah, Wakil Menkumham, Denny Indrayana juga tidak membantah adanya kabar pencegahan Anas tersebut. Ia mengatakan belum dapat menyampaikan konfirmasi kabar adanya pencegahan ke luar negeri terhadap Anas.

Namun, Denny meminta agar para wartawan menunggu saja pengumuman resmi dari KPK terkait status Anas. "Saya belum bisa sampaikan. Kita tunggu saja pengumuman resmi dari KPK," kelitnya.

Saat ini, pimpinan KPK sedang melakukan gelar perkara terkait status Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang. Dalam draf surat perintah penyidikan (Sprindik) yang tersebar di kalangan wartawan, Anas menjadi tersangka gratifikasi dengan dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tapi, draf tersebut baru tiga orang pimpinan KPK yang menandatanganinya.

KPK juga dijadwalkan melakukan konferensi pers yang dihadiri para pimpinan KPK terkait hasil gelar perkara kasus Hambalang ini. "Konpers (konferensi pers) akan segera digelar," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P. dalam pesan singkatnya kepada Republika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement