REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota DPR dari Fraksi PAN periode 2004-2009, Drajad Wibowo mengakui masih menerima dana pensiun dari DPR.
"Kalau tidak salah sekitar Rp 2 juta per bulan. Saya tidak tahu pasti bagaimana sistem pensiun anggota DPR ini karena tidak pernah mengecek," kata Drajad melalui pesan singkat, Jumat (22/2).
Namun, Drajad mengaku tidak pernah mengecek secara langsung dana pensiun tersebut. Menurut stafnya, dana pensiun secara rutin dikirim langsung ke rekening pribadinya.
"Saya tidak mengecek bukan karena tidak menghargai apresiasi dari negara. Tapi karena Alhamdulillah saya masih dalam usia produktif dan berprofesi sebagai ekonom yang terutama bergerak di sektor keuangan," kata Wakil Ketua DPP PAN tersebut.
Menurut Drajad, anggota DPR yang menerima dana pensiun merupakan anggota yang mengabdi minimal satu periode penuh. Anggota DPR mendapat jatah dana pensiun selain gaji dan tunjangan yang nilainya mencapai Rp 60 juta.
Dana pensiun ini diberikan kepada anggota DPR dengan nilai yang berbeda-beda tergantung rentang waktu anggota tersebut menjadi wakil rakyat.
Dana pensiun bagi anggota dewan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dana pensiun juga diberikan kepada anggota dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3). Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR.