Kamis 21 Feb 2013 04:08 WIB

Rumah di Pondok Indah Berubah Wajah, Jadi Apakah?

Kawasan Pondok Indah
Foto: beritajakarta.com
Kawasan Pondok Indah

REPUBLIKA.CO.ID, Meski sudah terdapat papan larangan, namun banyak rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, kini telah beralih fungsi menjadi tempat usaha. Sayangnya, hingga kini, aparat terkait justru terkesan membiarka pelanggaran tersebut dengan tidak menjatuhkan sanksi kepada para pemilik bangunan yang berubah fungsi. 

"Kami memang menerbitkan izin. Hanya saja, izin tersebut keluar setelah mendapatkan rekomendasi dari Sudin Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) dan Tata Ruang," ujar Lely Ariestianti, Kepala Sudin Perizinan Bangunan Jakarta Selatan. 

Lely mengatakan, semua bangunan harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Sudin P2B dan Sudin Tata Ruang sebelum dikeluarkan izin peruntukkan. "Kami meminta P2B dan Tata Ruang turun ke lapangan melakukan pengecekan. Hasilnya yaitu peruntukan wilayah tersebut untuk apa, baru diajukan ke kami, jika memang perumahan ya dikeluarkannya itu janga yang lain," tegasnya.

Dari pantauan beritajakarta.com, sepanjang Jl Metro Pondok Indah, sedikitnya ada 15 rumah yang telah berubah fungsi menjadi tempat usaha. Rumah-rumah itu diantaranya menjadi toko peralatan bayi, tempat praktek dokter, klinik kencantikan, kafe dan lain sebagainya. Ironisnya, di sepanjang jalan itu juga terdapat beberapa papan pelarangan perubahan peruntukkan rumah sesuai dengan Perda No 7 Tahun 1991, Kep Gub DKI Jakarta No 203 Tahun 1977 dan No 1068 Tahun 1997 tentang Perizinan Bangun.

Sementara itu, Camat Kebayoran Lama, Budi Wibowo mengatakan, memang untuk praktek dokter, salon, ataupun outlet pakaian itu tidak boleh dirumah. Pihaknya pun sejak jauh-jauh hari telah melaporkan perubahan peruntukkan rumah tersebut Sudin P2B Jakarta Selatan. "Saya sudah laporkan, dan untuk tindak lanjutnya itu merupakan kewenangan Sudin P2B," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement