Rabu 20 Feb 2013 15:15 WIB

Mendagri 'Ngotot' Bisa Audit Dana Ormas Asing

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan RUU Ormas yang memasuki tahapan panitia kerja (Panja) DPR diminta tidak menghambat gerak masyarakat sipil. Salah satu penolakan sebagai besar aktivis adalah pelaporan dana keuangan ormas.

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, kontrol terhadap aliran dana ormas wajib dilakukan. Kalau dilepas, maka masyarakat yang gelisah. "Kami tidak tahu apa uang yang dikirimkan. Lalu lintas uang sekarang seharusnya bisa dipertanggungjawabkan," katanya di kantor Kemendagri, Rabu (20/2).

Ia pun merasa tidak salah jika keuangan ormas atau LSM diaudit pemerintah. Apalagi selama ini juga pemerintah mengaudit dana partai politik. 

Gamawan menilai, kalau parpol harus diaudit dan ormas tidak, maka negara bisa kehilangan kontrol terhadap kegiatan ormas. Ia pun menjamin audit itu hanya untuk transparansi. 

Hingga kini, kata Gamawan, belum ada aturan pidana jika nanti ditemukan aliran dana yang bermasalah. "Setidaknya kita tahu. Kalau dikirimkan Rp 100 juta (dari donator) setiap hari sebanyak lima kali sehari, bagaimana kalau pencucian uang?" ujarnya. 

"Kami hanya ingin menjaga keseimbangan (laporan keuangan)." 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement