Rabu 20 Feb 2013 14:39 WIB

KPK: Kasus Hambalang Tidak Mungkin Disetop

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Busyro Muqoddas.
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Busyro Muqoddas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelar perkara kasus dugaan korupsi proyek Hambalang terus ditunda, namun Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menegaskan pimpinan KPK tetap akan melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.

“Niatnya prima, jangan khawatir. Soal Hambalang jalan terus, tidak mungkin disetop," kata Busyro usai acara diskusi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/2).

Busyro menuturkan penyidik KPK belum melaporkan perkembangan kapan dilaksanakannya gelar perkara kasus Hambalang. Saat ia mengkonfirmasikan, penyidik KPK masih melakukan penyesuaian antara bukti-bukti yang ada dengan saksi-saksi yang lain.

Ketika ditanya pernyataan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja yang menyebut mobil Harrier milik Anas Urbaningrum sudah memenuhi unsur pidana, Busyro berkelit. “Unsur dengan alat bukti kan berbeda,” kilahnya.

Menurut Busyro bahan gelar perkara kasus Hambalang merupakan dari penyidik, sedangkan para pimpinan belum mendapatkan bahan-bahan tersebut.

Meski saat ini pimpinan KPK lengkap, termasuk Ketua KPK Abraham Samad, Busyro menegaskan semuanya tergantung hasil penyidikan yang dilakukan penyidik KPK.

“Itu terlalu teknis saya rasa. Kendalanya kalau dikejar-kejar publik, padahal kami tidak boleh dikejar-kejar,” ujar Busyro menjelaskan kenapa gelar perkara Hambalang terus ditunda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement