REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq akan mendalami kebenaran uang senilai Rp1 miliar yang diduga untuk menyuap kliennya dalam kasus pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Akan didalami tim pengacara, karena itu (uang Rp1 miliar) akan menjadi pokok perkara," kata pengacara Luthfi Hasan, Zainudin Paru kepada Antara di Jakarta, Selasa (19/2).
Dia mengatakan, tim pengacara akan mempelajari bagaimana uang senilai Rp1 miliar itu ada dan Ahmad Fathanah berperan terkait hal itu. Namun, menurut dia, untuk mendalami menghadapi kendala terkait keterangan dari AF karena yang bersangkutan tidak ditangani dirinya.
"Pak Luthfi tidak tahu terkait uang Rp1 miliar yang diduga untuk menyuap beliau, faktanya uang itu belum sampai padanya," katanya.
Saat ditanya mengenai perkembangan proses hukum kasus itu, Zainudin enggan membeberkannya. Hal itu karena proses penyidikan yang berjalan di KPK belum menyinggung terkait uang senilai Rp1 miliar tersebut.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara negara.
Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.
Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien Jakarta pada Selasa (29/1) pukul 20.20 dan didapatkan uang senilai Rp1 miliar yang diduga sebagai suap yang akan diberikan kepada Luthfi Hasan.
KPK menduga Luthfi Hasan menggunakan pengaruhnya atau 'trading in influence' sebagai Presiden PKS dan anggota DPR saat itu dalam memuluskan pemberian kuota impor daging sapi kepada PT Indoguna Utama.