REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Kapolri terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah lewat masa berlaku, maka pengajuannya sebagai SIM baru, belum diberlakukan Maret ini. Peraturan baru itu masih perlu dikaji kembali.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, pengkajiannya diutamakan pada sisi pembiayaan, yaitu tes kesehatan yang perlu ditinjau ulang. Terkait pembiayaan tes kesehatan ketika ujian SIM, ujarnya, seharusnya tidak membebankan masyarakat.
Karena itu, pemberlakuan peraturan baru itu belum dipastikan bakal diterapkan per Maret. ''Masih dikaji dan direvisi lagi,'' ujar Rikwanto, Selasa (19/2). Peraturan Kapolri itu adalah Nomor 9 tahun 2012 Pasal 28 ayat 2 dan 3.Isi peraturan baru perpanjangan SIM tersebut, termasuk di dalamnya menyertakan pemeriksaan kesehatan dan tes mengemudi.
Rikwanto menerangkan, jika peraturan mulai diterapkan, tujuannya ialah agar masyarakat tidak lupa memperpanjang masa berlaku SIM mereka. ''Sebagai warning, agar tidak lalai,'' ujarnya. Oleh karena itu, Rikwanto mengimbau agar masyarakat segera memperpanjang SIM mereka sebelum habis masa berlakunya.
Dikatakannya, masyarakat masih bisa melakukan perpanjangan SIM-nya dengan biasa, seperti di kantor Samsat ataupun SIM Keliling. Sedangkan, bagi pemilik SIM yang hendak memperpanjang, namun telah lewat dari tanggal masa berlakunya, maka diterapkan peraturan baru perpanjangan yang dimaksud.