Selasa 19 Feb 2013 16:30 WIB

Buyung Tak Setuju Pengetatan Ormas

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Adnan Buyung
Adnan Buyung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan terkait pelarangan ormas berafiliasi dengan parpol mendapat dukungan advokat senior Adnan Buyung Nasution. Menurut dia, secara prinsip dan fundamental, tidak tepat ormas dilarang menjalin hubungan dengan parpol. Karena itu, pihaknya meminta agar pengetatan kegiatan ormas yang diatur dalam RUU Ormas lebih baik ditiadakan.

 

Alasannya, kata dia, hak berorganisasi itu wujud cerminan hak asasi rakyat dalam berkumpul maupun berpolitik. "Adanya ormas dan LSM diperlukan untuk melengkapi suara rakyat, karena partai yang masuk pemerintahan itu tidak bisa diharapkan lagi," kata Buyung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/2).

 

Dijelaskannya, keberadaan parpol sekarang tidak bisa diandalkan lagi. Itu lantaran setiap aspirasi rakyat sering diabaikan parpol, kecuali dengan mengelar people power. "Semakin banyak ormas dan partai, demokrasi makin kokoh dan bagus jalannya demokrasi," ujar mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

 

Terkait audit keuangan ormas, Buyung juga tidak sependapat pemerintah ikut campur tangan mengurusi dapur ormas. Pasalnya, ada privasi dan kerahasiaan organisasi yang tidak harus diungkap ke publik. "Itu masalah kedaulatan internal ormas," katanya.

 

Dia mengingatkan, pola pemerintah dan DPR harus diubah dengan tidak perlu mengawasi kegiatan masyarakat. Yang perlu, sambungnya, masyarakat bersama-sama mengawasi keuangan negara karena menggunakan APBN. "Pemerintah yang harus diawasi, bukan mengawasi. Terbalik logikanya, pemerintah tak boleh sewenang-wenang."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement