REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Dera Nur Anggraeni, bayi yang meninggal dunia setelah ditolak oleh 10 rumah sakit menuai kecaman.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan, peristiwa itu mempermalukan Kementerian Kesehatan dan Indonesia. "Masa RS menolak pasien,’’ kata dia kepada Republika Senin (18/2).
Peristiwa itu, ujar dia, melecehkan keluarga miskin. Seolah-olah seperti hendak mengatakan orang miskin tidak pantas sakit. "Kalau sakit ya mati,’’ kata dia.
Menurut Arist, walaupun RS ruang perawatannya sudah penuh tetap wajib memberikan solusi untuk pasiennya. Apalagi pasien tersebut dalam kondisi darurat.
Hal ini, kata dia, menyalahi aturan yang berlaku. Seperti di antaranya Pasal 34 UU no 23 Tahun 2009 tentang kesehatan yaitu, keluarga miskin yang membutuhkan pertolongan darurat tidak boleh ditolak malah harus diberi pertolongan khusus.
Kemudian, Pasal 46 UU Perlindungan Anak pun menjelaskan, anak harus mendapatkan pelayan yang maksimal dari pemerintah. Dan terakhir UUD yang mengatakan pemerintah menjamin kesehatan masyarakatnya.
Arist akan berkunjung ke Balai Kota menemui Gubernur DKI Joko Widodo dan kepala dinas terkait, Selasa (19/2) ini. Dia akan menyarankan Jokowi untuk melakukan restrukturisasi. ‘’Yang tidak becus diganti,’’ ujar dia.