Senin 18 Feb 2013 16:32 WIB

LSM Desak Jaksa Mesum Diusut

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Fernan Rahadi
Jaksa (ilustrasi).
Foto: m.skalanews.com
Jaksa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- LSM Masyarakat Jaringan Antikorupsi (MJAK) Lampung mendesak kapolda dan kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) Lampung mengusut tuntas jaksa Adh yang kepergok polisi berbuat mesum dengan anak SMA di hotel, beberapa waktu lalu. Mereka berharap jaksa tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum tersebut.

Puluhan aktivis MJAK Lampung menggelar aksi di Bundaran Tugu Adipura Bandar Lampung, Senin (18/2). Setelah puas mereka menggeser aksinya ke Mapolda dan Kejati Lampung.

Pada intinya, menurut Darso, salah seorang akitivis tersebut, pihaknya berharap aparat kepolisian tidak perlu takut dan merasa tidak enak sesama aparat untuk mengusut Jaksa Adh yang telah berbuat mesum.

"Kami desak kapolresta dan kapolda tak perlu takut mengusut jaksa yang telah berbuat mesum tersebut. Karena dia melawan hukum, maka harus mendapat sanksi hukum," kata Darso.

Ia mengatakan sampai saat ini sejak digerebek dalam sebuah operasi penyakit masyarakat oleh jajaran Polsekta Tanjungkarang Barat, Jaksa Adh tidak dikenakan sanksi apapun. "Padahal semua sudah tertangkap basah, mana keadilan di hukum ini," ujarnya.

Adh adalah seorang jaksa muda di kejati Lampung. Ia terjaring polisi saat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Krakatau Tahun 2013. Petugas dari Polsekta Tangjungkarang Barat menggerebek Adh sedang bersama seorang perempuan yang diketahui masih sekolah di kelas 11 SMA.

Menurut Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Deden Heksaputra, oknum jaksa tersebut saat ditangkap sedang bersama gadis di bawah umur, 16 tahun kelas II SMA di sebuah hotel di Jalan Raden Intan, Kota Bandar Lampung.

Pengakuan gadis tersebut, ia ditawari Adh dengan uang Rp 500 ribu, agar bisa menemaninya. Polisi juga menggerebek pasangan lain yang tidak diikat oleh pernikahan di berbagai hotel di kota Bandar Lampung.

Adh, jaksa muda golongan IVa. Adh salah seorang jaksa penuntut umum perkara korupsi tanah Sebalang dengan terdakwa Wendy Melfa, yang selang beberapa hari lalu divonis empat tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement