Ahad 17 Feb 2013 17:54 WIB

Dieksekusi Jaksa, Anand Khrishna Lapor Polisi

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Anand krishna saat dieksekusi jaksa Kejari Jaksel di kediamannya di Bali
Foto: istimewa
Anand krishna saat dieksekusi jaksa Kejari Jaksel di kediamannya di Bali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merasa terjadi adanya pemaksaan saat penjemputan, terpidana perkara pencabulan, Anand Krishna akan melaporkan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

 

Anand yang dijemput dari kediamannya di Ubud, Bali oleh petugas Kejari Jaksel atas kasus pelecehan seksual ini merasa ada kejanggalan.

Melaui putranya Prashant Gangtani, Anand akan mengambil langkah terhadap perlakuan Kejari Jaksel yang dinilai tak wajar ini.

“Kami akan laporkan mereka ke Mabes Polri, Komnas HAM dan Pak Presiden,” ujar Prashant di Jakarta melaluai rilis medianya pada Ahad (17/2).

Prashtant menilai, penjemputan yang dilakukan oleh Kejari Jaksel pada Sabtu (16/2) lalu sarat akan muatan kesewenangan. Untuk itulah, ia bahkan mengatakan akan melaporkan personal dari pihak Kejari Jaksel ke Mabes Polri.

“Mashyudi selaku Kepala Kejari Jaksel akan kami laporkan atas dugaan melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang,” ujarnya.

Dia berujar, perampasan kemerdekaan seseorang ini ialah terkait eksekusi kepada ayahnya. Menurutnya, putusan eksekusi tak bisa dilaksanakan karena sudah batal.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement