REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKARAYA--Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan kebijakan moratorium atau menghentikan sementara program transmigrasi di wilayah setempat pada 2014.
"Pada tahun ini Kalteng masih mengizinkan tiga kabupaten saja untuk program transmigrasi yakni Sukamara, Barito Timur dan Gunung Mas, dan tahun depan semua kabupaten moratorium dan tidak akan menerima lagi sementara sampai kita berbenah," kata Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang di Palangka Raya, Jumat.
Ia menjelaskan kebijakan yang diambil Pemprov Kalteng bertujuan untuk membenahi para transmigran yang sudah ikut program di Kalteng, karena banyak para transmigran yang hidupnya belum layak dan masih banyak permasalahan yang terjadi akibat perpindahan penduduk ke Kalteng.
Hal itu diberlakukannya, karena ia tidak ingin lagi melihat terjadi penebangan hutan hanya untuk proyek transmigrasi, para tranmigran berada di tengah hutan, hidup transmigran lebih susah dari daerah asalnya serta terjadi benturan antara transmigran dengan penduduk lokal.
"Saya tidak ingin ada kecemburuan sosial, dimana transmigran memperoleh sertifikat tanah, tetapi masyarakat lokal tanah sehingga termarjinal," ucapnya.
Ia berharap, siapapun Gubernur Kalteng yang nantinya akan menggantikan dirinya saat masa jabatannya berakhir pada 2015, dapat mampu memahami secara arif dan bijaksana serta bisa membuat terobosan yang lebih baik lagi.
Satu hal yang diingatkannya, yakni dapat membuat penduduk lokal dan para transmigran hidup secara haromoni dengan tidak ada perbedaan antara satu dengan lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Sutrisno menyatakan kebijakan moratorium yang diambil Pemprov Kalteng, harus didukung segenap kabupaten/kota karena untuk melakukan pembinaan agar dapat mensejahterakan masyarakat Kalteng secara keseluruhan benar-benar bisa terwujud.
Diakuinya Pemprov Kalteng memang ketat melakukan persyaratan dan seleksi antara lain untuk para transmigran harus mempunyai latar belakang harus jelas dan kalau Kalteng meminta bekal tambahan, maka kewajiban provinsi pengirim yang melatih para transmigran.
Selain itu juga umur dibatasi maksimal 45 tahun dan mempunyai latar belakang pendidikan SMP. "Moratorium ini tidak tahu sampai kapan, yang jelas ini merupakan kebijakan pemerintah Kalteng harus didukung secara maksimal," ujarnya.