REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka Anas Urbaningrum.
"Kalau KPK ada kesulitan kita akan membantu," kata Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di sela-sela rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/2).
Timur mengatakan bahwa kejadian tersebut di KPK yang sama-sama instansi penegak hukum yang memiliki tugas penyelidikan, penyidikan dan lain-lain.
"Jadi begini ini kejadiannya di KPK, tentunya ini institusi penegak hukum juga kan. Artinya memiliki spesifikasi penyelidikan, penyidikan dan lain sebagainya. Saya kira KPK sudah menjelaskan dengan baik," kata Timur.
Polri masih menunggu perkembangannya dari penanganan KPK terkait draft dugaan sprindik dengan tersangka Anas, katanya.
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi arahan tentang kebocoran Sprindik KPK. Melalui juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha, SBY meminta polisi untuk turun tangan jika memang diperlukan.