Selasa 12 Feb 2013 14:07 WIB

ICW Soroti Pemilihan Wakil Ketua MA

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Emerson Yuntho
Foto: Antara
Emerson Yuntho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan menggelar pemilihan wakil ketua MA Bidang Yudisial. Tiga hakim agung, yang termasuk unsur pimpinan, masuk dalam bursa calon pengganti Abdul Kadir Mappong, yaitu Suwardi (ketua Muda Perdata), Mohammad Saleh (ketua Muda Perdata Khusus), dan Artidjo Alkostar (ketua Muda Pidana Umum).

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengingatkan, proses pemilihan dilakukan dari dan oleh internal hakim agung. Pihaknya kecewa karena berdasarkan informasi yang diperoleh tidak ada penyampaian misi maupun visi dari masing-masing kandidat.

Mekanisme pemilihan yang dilakukan secara internal dan tertutup dikhawatirkan menjadikan proses seleksi tersebut sekadar formalitas. "Tidak menutup kemungkinan adanya tindakan unfair untuk mendapatkan suara," kata Emerson, Selasa (12/2).

Pihaknya menuding MA tidak pernah membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan masukan soal rekam jejak para calon. Dari ketiga calon tersebut, kata Emerson, kandidat yang perlu dicermati adalah hakim agung Suwardi. Dalam penelusuran ICW, rekam jejak Suwardi gemar membebaskan terdakwa korupsi.

Antara lain, kasus Andi Wahab, kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemprov DKI, yang bebas meski didakwa korupsi pembebasan lahan kuburan tanah kusir Jakarta senilai Rp 27 miliar pada 2006.

Kemudian, menjatuhkan vonis bebas terhadap Achmad Dimyati Natajusumah, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009.

Dalam perkara pidana narkotika, menganulir hukuman mati terhadap bandar narkoba asal Nigeria, Hallary K Chimezie. Hillary yang ditangkap karena terbukti menjadi pemasok 5,8 kilogram heroin, divonis hukuman mati Pengadilan Negeri Tangerang pada 23 Oktober 2003.

Putusan ini kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 12 Januari 2004 dan majelis kasasi Mahkamah Agung pada 19 Juli 2004. Namun kemudian, dalam upaya langkah hukum luar biasa majelis Peninjauan Kembali (PK) mengabulkan permohonan Hillary.

"Majelis hakim PK yang terdiri dari Imron Anwari (ketua majelis) serta Timur Manurung dan Suwardi sebagai anggota majelis membebaskan Hillary dari hukum mati dan hanya menjatuhkan hukuman 12 tahun," kata Emerson.

Catatan hitam Suwardi, dia melanjutkan, dalam perkara perdata menjatuhkan hukuman denda kepada Khoe Seng Seng--seorang pedagang yang menulis surat pembaca akibat ketidakjelasan status bangunan miliknya--berupa immateriil senilai Rp 1 miliar secara tunai yang divonis awal 2013.

Berkaitan dengan proses seleksi tersebut, ICW meminta para hakim agung dalam memilih wakil Ketua MA setidaknya berdasarkan pada empat aspek yaitu integritas, kualitas, kemampuan kepemimpinan, serta memiliki visi dan misi yang jelas sebagai pimpinan MA.

Emerson berharap, proses pemilihan wakil ketua MA harusnya jadi momentum untuk mengembalikan citra MA di mata publik. Jika yang terpilih adalah orang yang tidak berintegritas dan berkualitas, serta kemampuan memimpin jelek maka semakin memperburuk kredibilitas MA dan semakin jauh dari keagungan reformasi sebagaimana yang diharapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement