REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Yudisial (KY) belum menyelesaikan analisis terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menganulir hukuman mati terhadap narapidana kasus narkoba, Hallary K Chimezie.
''Sampai saat ini putusan PK tersebut belum selesai dianalisis,'' kata Imam Anshori, Wakil Ketua KY, di kantor KY, Jakarta, Senin, (11/2).
Imam menegaskan, KY masih mendalami putusan PK yang membebaskan Hillary dari hukum mati dan hanya dijatuhkann hukuman 12 tahun ini. ''KY masih mendalami kelengkapan bukti-bukti yang diperlukan,'' tegasnya.
Imam mengakui bahwa putusan yang menganulir hukuman mati Hillary ini bukan atas laporan dari masyarakat. ''Tidak ada yang melaporkan ke KY, tetapi putusan Hillary merupakan informasi yang perlu dilakukan penelusuran apakah ada pelanggaran kode etik di situ,'' ujarnya.
Majelis PK yang terdiri dari ketua majelis, Imron Anwari, serta Timur Manurung dan Suwardi sebagai anggota majelis telah menganulir hukuman mati Hillary menjadi hukuman penjara selama 12 tahun.
Hillary ditangkap karena terbukti memasukan narkoba jenis heroin sebanyak 5,8 kilogram.Atas perbuatannya tersebut, Hillary divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 23 Oktober 2003.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat pada 12 Januari 2004 dan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2004.