REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Kota Tangerang, Banten, berhasil menangkap dua dari enam pelaku perampokan yang merupakan kelompok Sumbawa. Mereka diketahui melakukan aksinya sebanyak 50 kali di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku pernah merampok sebanyak 50 kali di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tahun 2002 sampai 2005," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombespol Bambang Priyo Andogo di Tangerang, Senin.
Adapun tersangka yang ditangkap yakni Zaenal Abidin dan Ahmad. Sedangkan empat tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Yen, Adit, Har dan Bados. Seluruhnya merupakan kelompok Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
"Empat orang masih DPO dan dua lagi berhasil ditangkap di Batam, seminggu setelah kejadian di Bintaro," katanya.
Mengenai aksi perampokan di wilayah Tangerang, Kapolres menuturkan, kelompok Sumbawa tersebut mencuri rumah di Jalan Mertilang 25 Blok KC 6 NO. 3 Bintaro Sektor IX, Kota Tangerang Selatan.
Dalam aksinya, kelompok tersebut menyekap penghuni rumah dan mengikat tangan menggunakan kabel charger HP serta mengancam menggunakan pisau dapur.
Setelah berhasil melumpukan penghuni rumah, pelaku mengambil harta benda berupa uang Rp 8 Juta, dua unit HP dan tiga jam tangan.
Tetapi, dari tangan dua tersangka yang ditangkap, polisi berhasil menyita tiga unit HP, uang Rp 1,8 Juta dan 12 potong celana panjang. "Barang tersebut, merupakan hasil pencurian,' katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancaman dengan hukuman sesuai pasal 365 KUHP yakni 12 tahun penjara.