REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya untuk terus mengusut dugaan korupsi IM2-Indosat saat ini berada di pihak hakim Tipikor. Namun untuk menindaklanjutinya menjadi berat karena adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diambil pada pertengahan pekan kemarin.
Ketua Asosiasi Advokat Indonesia, Humprey Djemat, mengatakan, saat ini "bola" untuk mengusut dugaan korupsi itu ada di hakim Tipikor.
"Untuk itu dibutuhkan keberanian dari hakim Tipikor mengatakan yang sebenarnya. Karena ini akan menjadi pelajaran bagi penegak hukum yang lain agar tidak sembrono dan melihat banyak aspek sebelum memutuskan maju ke pengadilan," katanya dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (10/2).
Seperti diketahui, majelis hakim PTUN telah mengabulkan permohonan yang diajukan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, PT Indosat Tbk (ISAT), dan IM2. Putusannya menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kasus IM2.
Dalam perkara IM2, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun. Hakim PTUN Jakarta pun memutuskan obyek sengketa berupa kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dinyatakan diskors atau tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.
Sementara itu Achyar Salmi, pakar hukum dari Universitas Indonesia, menilai saat ini pihak BPKP perlu mencari cara untuk melapangkan niatnya mengusut adanya dugaan korupsi. Menurut dia, posisi jaksa dalam persidangan Tipikor sangat lemah karena hakim PTUN telah menyatakan tidak bisa menggunakan laporan audit BPKP sebagai satu-satunya bukti kerugian negara.
"Dengan adanya penundaan berlakunya laporan BPKP ini maka posisi jaksa di sini menjadi sangat lemah," kata Achyar.