Senin 11 Feb 2013 19:40 WIB

KPU Tolak Putusan Bawaslu, Sutiyoso Kaget

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menolak keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014.

Ketua Umum PKPI, Sutiyoso saat dihubungi, Senin (11/2), mengaku kaget atas putusan KPU tersebut. "Aduh, saya enggak belum bisa ngomong sekarang. Saya belum diberitahu," kata Sutiyosonya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Muhammad, menyatakan heran dengan sikap yang diambil KPU. Menurut dia, KPU melanggar aturan yang mereka buat sendiri.

Dalam Keputusan KPU nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013, tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2014 pada poin nomor lima, KPU menetapkan perubahan terhadap keputusan itu dapat dilakukan. Berdasarkan Keputusan Bawaslu atau PTTUN, atau putusan MA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat 2 dan 3 serta Pasal 269 UU nomor 8 tahun 2012.

"KPU sudah melanggar, tidak konsisten terhadap keputusan yang dibuatnya sendiri," kata Muhammad saat dihubungi.

Selain itu, Muhammad berpendapat, inkonsistensi dan ketidakcermatan KPU terlihat pada fakta persidangan. Dalam sidang yang digelar Bawaslu, terbukti KPU tidak bisa membuktikan dalil yang menjadi keberatan PKPI. "Dengan inkonsistensi ini, KPU telah merusak penyelenggaraan pemilu itu sendiri," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement