REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Lima dari 17 kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Purwakarta, terindikasi ditanami tumbuhan khat (chatinone), yang kini dilarang di Indonesia. Pasalnya, kecamatan yang dicurigai tersebut, memiliki kesamaan dengan wilayah yang jadi perkebunan Khat di Bogor tempo hari.
Kapolres Purwakarta AKBP Slamet Hariyadi, mengatakan, lima kecamatan itu berada di wilayah selatan Purwakarta. Yakni, Wanayasa, Darangdan, Bojong, Kiara Pedes dan Pasawahan. Namun, hingga kini kepolisian belum menerima laporan atau menemukan bukti soal tanaman narkoba tersebut.
"Langkah awal, kami sedang koordinasi dengan Polres Bogor, terkait ciri-ciri fisik tanaman Khat tersebut," ujar Hariyadi, Senin (11/2).
Polres Purwakarta meminta sampel tanaman Khat tersebut. Untuk riset penyelidikan. Karena tanaman dimaksud, masih cukup asing dan baru dikenal.
Apalagi, bila dibandingkan dengan tanaman ganja. Sambil menunggu sampel, pihaknya juga telah telah menginstruksikan jajaran Polsek di lima kecamatan itu agar menyelidikinya perkebunan masyarakat.