Ahad 10 Feb 2013 20:01 WIB

Ketua DPW Nasdem Sumatera Selatan Dinonaktifkan, Ini Penyebabnya

Bendera Partai Nasdem.
Foto: partainasdem.org
Bendera Partai Nasdem.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Sumatera Selatan Febuar Rahman resmi dinonaktifkan dari jabatannya.

"Agar organisasi ini terus berjalan, maka saya dipercayakan untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua DPW Partai Nasdem Sumatera Selatan," kata Irma Chaniago, di Palembang, Minggu.

Menurut dia, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut DPP Partai Nasdem telah menunjuk Plt Ketua DPW Nasdem Sumsel.

Keputusan DPP ini mendapatkan dukungan dari 13 DPD Partai Nasdem se-Sumsel, kata dia lagi.

Ia mengatakan, keputusan itu mendapat dukungan penuh dari 13 DPD Nasdem se-Sumsel, sementara dua orang lainnya yakni DPD Nasdem Lahat dan Banyuasin belum bisa memberikan dukungan, karena sedang sakit.

Dia menyebutkan, beberapa alasan penonaktifan Febuar Rahman dari posisinya sebagai Ketua DPW Nasdem Sumsel antara lain adanya permintaan dari 12 DPD Nasdem di Sumsel yang meminta dilakukan perbaikan.

Begitupula soal penandatanganan pemecatan terhadap Ketua DPD Partai Nasdem Kota Palembang yang tidak sah, ujar dia.

Ia mengatakan, seharusnya surat keputusan pemecatan itu ditandatangani dengan tinta basah.

Tetapi yang dilakukan DPW adalah membuat tanda tangan dengan cara memindai (scanning), sehingga pemecatan itu dinilai tidak sah, kata dia pula.

Ketua DPW Partai Nasdem Sumsel yang dinonaktifkan Fabuar Rahman ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa dirinya menolak penonaktifan tersebut, karena tidak mempunyai dasar yang kuat.

"Saya tetap sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Sumsel dan tetap melaksanakan tugas kepartaian seperti biasa," ujar dia.

Ia mengakui, sudah menerima surat penonaktifan itu, tetapi dalam surat itu hanya disebutkan telah melanggar AD/RT partai, tetapi tidak dijelaskan pasal mana yang dilanggar.

Karena itulah dirinya tetap berkantor di Partai Nasdem Sumsel dan tetap melaksanakan pekerjaan seperti biasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement