REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Penasehat DPD Partai Demokrat Maluku Utara, Ratu Boki menolak wacana kongres luar biasa untuk menonaktifkan Anas Urbaningrum dari posisi ketua umum.
Menurutnya, kongres luar biasa hanya bisa dilakukan bila ada keputusan hukum yang menetapkan Anas sebagai tersangka. “Karena kalau menjadi tersangka otomatis harus nonaktif,” kata Ratu ketika dihubungi Republika, Minggu (10/2).
Ratu mengatakan azas praduga tidak bersalah harus tetap dimiliki seluruh elite Partai Demokrat. Mengadili Anas – lewat kongres luar biasa – tanpa ada landasan hukum sama saja dengan melanggar konstitusi partai. “Selama belum ada keputusan tersangka dari KPK kita mesti obyektif kepada Anas,” ujar Ratu.
Ratu menyatakan kinerja kepartaian Anas bukanlah persoalan bagi kader-kader Partai Demokrat. Di bawah kepemimpinan Anas soliditas Partai Demokrat terjaga baik.
Menurutnya hal ini bisa terjadi karena Anas memiliki segudang pengalaman organisasi. Anas misalnya pernah menjadi Ketua Umum PB HMI dan presidium Kahmi. “Anas memiliki kapabilitas sebagai pemimpin,” katanya.
Saat ditanya soal delapan butir keputusan majelis tinggi, Ratu menyatakan pihaknya menghormati segala keputusan itu. Dia menilai langkah SBY mengambil alih kepemimpinan partai sudah tepat.
Dia berharap keputusan itu tidak dijadikan wacana pertarungan antara SBY dan Anas. “Jangan dibesar-besarkan. Keputusan itu hanya untuk menyelamatkan partai,” ujarnya.