Sabtu 09 Feb 2013 20:39 WIB

Hartati Divonis Bersalah, Pengusaha Gelisah

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Mansyur Faqih
Terdakwa korupsi Siti Hartati Murdaya divonis 2 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/2).
Foto: Antara
Terdakwa korupsi Siti Hartati Murdaya divonis 2 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis terhadap pengusaha Siti Hartati Murdaya yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pekan lalu membuat  pengusaha gelisah. Mereka menilai, kasus Hartati akibat terjebak situasi sulit dalam kesewenangan pejabat negara di daerah.

"Vonis itu jelas menjadi kendala bagi investor. Putusan pengadilan ini sama saja menghilangkan peluang kita untuk meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi" kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit, di Jakarta, Sabtu (9/2).

Menurutnya, putusan tersebut membuat pengusaha berpikir dua kali untuk memutuskan berinvestasi di daerah. Mereka khawatir ketidak-pastian hukum dan tekanan dari penguasa daerah bisa menyebabkan mereka menjadi korban berikutnya.

Ia menilai, sejak era otonomi daerah kepastian hukum menjadi tidak jelas. Kepala daerah mempunyai kewenangan yang tanpa batas.

"Banyak penguasa daerah yang berbuat seenaknya, termasuk kepada pengusaha. Pengusaha dimintai ini dan itu. Tentu sebagai pengusaha susah menolak, apalagi melawan," tambahnya.

Kondisi seperti ini, menjadi masalah serius bagi kalangan pengusaha. Apalagi pengusaha yang sudah investasi ratusan miliar bahkan triliunan rupiah, tentu berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan investasi itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement