REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kurun waktu enam bulan, telah mengalami dua kali insiden tahanan kabur, baik setelah maupun hendak pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Jumat, menyatakan insiden pertama terjadi pada 12 September 2012 dilakukan dua terdakwa yang terlibat kasus pemalsuan uang Dolar AS yakni Mzyece Isililo alias Sky (19) warga negara Zambia dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe, (29) warga negara Mozambik. Keduanya melarikan diri setelah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Kejadian terulang kembali pada Kamis 10 Januari 2013 oleh terdakwa Henry yang dituntut hukuman penjara 3,5 tahun terkait penipuan penjualan apartemen Regatta di Jakarta Utara senilai Rp 6,5 miliar terhadap korban Winarman Halim.
Henry kabur sesaat sebelum sidang pembacaan vonis terhadapnya digelar.
Darmono mengatakan masalah tahanan yang kabur, yakni Henry sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pengawasan fungsional.
"Petugas yang bersalah pasti dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan derajat kesalahannya," katanya.