REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara terkait keterlibatan Gubernur Riau, Rusli Zainal, dalam kasus suap pembahasan Perda PON Riau dan korupsi Pelalawan. Tidak tanggung-tanggung, KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus sekaligus dari hasil gelar perkara tersebut.
"Rusli Zainal menjadi tersangka diduga menerima suap dan juga memberikan suap dalam pembahasan Perda PON Riau dan juga tersangka dalam kasus Pelalawan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/2).
Johan Budi memaparkan untuk kasus yang pertama, Rusli Zainal menjadi tersangka sebagai penerima suap dalam pembahasan Perda PON Riau. Rusli juga sebagai tersangka pemberi suap dalam pembahasan Perda PON Riau.
Selain itu, Rusli Zainal juga menjadi tersangka dalam kasus pengesahan bagan kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan, tahun 2001-2006, karena dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai gubernur Riau.
"Penetapan RZ sebagai tersangka berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) yang ditandatangani dan berlaku sejak tanggal 8 Februari 2013," katanya.
Menurut dia, Rusli Zainal diduga menerima uang suap dari Lukman Abbas cs. Lukman Abbas merupakan mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau dan sempat menjadi staf ahli Gubernur Riau, Rusli Zainal. Uang suap yang diterima itu diduga berasal dari perusahaan rekanan yang mengerjakan arena menembak pada PON Riau. Rusli Zainal juga diduga memberikan suap kepada Faisal Aswan dan Muhammad Dunir yang merupakan anggota DPRD Provinsi Riau.
Dalam kasus PON Riau, KPK sudah menetapkan 13 orang tersangka. Empat orang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Riau, yaitu Eka Dharma Putra (kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau), dan Rahmat Syahputra (karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero). Keduanya divonis masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Partai Golkar dan Muhammad Dunir dari PKB divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Sementara itu, dua orang terdakwa lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan kadispora Riau, Lukman Abbas. Keduanya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Riau. Sedangkan Taufan Andoso dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, pada 15 Januari 2013 lalu.