Jumat 08 Feb 2013 11:58 WIB

Anas Berstatus Tersangka? KPK: 'No Comment' Dulu

Rep: Bilal Ramadhan / Red: Citra Listya Rini
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kabarnya Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengatakan status Anas dalam kasus korupsi di KPK itu sudah diintervensi dunia politik.

"Saya melihat adanya pressure politik yang mencoba intervensi proses hukum," kata Firman Wijaya yang dihubungi para wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (8/2).

Firman menambahkan dalam proses hukum di KPK seharusnya sudah jelas parameternya harus dilihat dari barang bukti yang dimiliki penyidik. Kalau memang ada penyebutan nama Anas dalam putusan pengadilan, ini bisa menjadi bukti yuridis.

"Jangan kan dikatakan terlibat, (penyebutan nama) itu saja belum," ujar Firman.

Mengenai kabar KPK sudah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka, ia mengaku belum mengetahuinya. Tapi ia menyebut ada pihak yang memang menggeser kasus Hambalang ini untuk sengaja menjerat Anas.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain saat dikonfirmasikan mengenai status Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang, ia enggan berkomentar. Pun saat ditanyakan mengenai gratifikasi mobil Toyota Harrier yang dikabarkan menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini.

"Saya no comment dulu soal itu. Nanti akan diumumkan oleh humas (KPK)," kelit Zulkarnain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement