REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Upaya pencegahan kejahatan perdagangan anak bisa dilakukan melalui tingkatan rukun tetangga/rukun warga atau RT/RW. Imbauan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto mengatakan,
Menurut Kak Seto, pengurus RT/RW dapat membentuk satgas perlindungan anak yang fokus melakukan tugas-tugas perlindungan di lingkungannya.
"Pemberdayaan RT/RW menjadi bagian yang sangat penting dalam upaya menghadapi kejahatan perdagangan anak ini," kata Kak Seto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (6/2).
Pernyataan Kak Seto itu merupakan tanggapan terhadap pemberitaan di sejumlah media massa terkait modus baru perdagangan anak bermotif ekonomi. Para pelaku ditengarai mencari orang tua balita yang miskin, kemudian menawarkan bantuan untuk merawat dan membesarkan anaknya, namun kemudian dijual.
Menurut Kak Seto, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah membentuk satgas perlindungan tingkat RT/RW di sejumlah wilayah. Dia mengharapkan setiap daerah dapat melakukan hal serupa, sehingga perlindungan anak dapat dimulai dari lingkungan tempat tinggal.
"Di tingkatan RT/RW kan ada pengurus seperti ketua, sekretaris, bendahara dan lain sebagainya. Harapan kami ada satu bagian khusus yang bekerja untuk perlindungan anak," kata dia.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini menilai masalah kemiskinan merupakan salah satu sumber utama penyebab munculnya modus perdagangan anak balita bermotif ekonomi.
"Kemiskinan itu salah satu sumber utama. Pemerintah pusat maupun daerah secara bersama-sama harus serius mengentaskan kemiskinan, agar rakyat bisa mandiri secara ekonomi, sehingga rakyat tidak mudah terjebak iming-iming perdagangan anak bermotif ekonomi," kata Jazuli.
Jazuli mengaku prihatin dengan kejadian perdagangan anak balita. Dia mengharapkan para orang tua dapat bersikap hati-hati dan tidak mudah terjebak iming-iming apa pun, meskipun dalam kondisi sulit secara ekonomi.
Dia meminta aparat kepolisian terus menyelidiki secara tuntas eksistensi sindikat perdagangan anak balita, serta menindak tegas seluruh pihak yang berkaitan dengan sindikat tersebut.
"Sebenarnya pemerintah menyediakan panti sosial penitipan anak bagi orang tua yang tidak mampu, dan itu ada di bawah Kementerian Sosial dan pemerintah daerah, namun terbatas kemampuannya, makanya harus diselesaikan dari sumber utamanya yaitu kemiskinan," kata Jazuli.