Rabu 06 Feb 2013 22:12 WIB

PKPI Tak Otomatis Jadi Peserta Pemilu 2014

Abdul Hakam Naja
Foto: Republika
Abdul Hakam Naja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja, mengatakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak otomatis menjadikan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2014.

"Keputusan Bawaslu itu dalam konteks menyelesaikan sengketa pemilu," kata Abdul Hakam Naja di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (6/2).

Menurut dia, keputusan untuk menjadi peserta pemilu adalah keputusan penyelenggara negara yakni melali surat keputusan KPU. Setelah Bawaslu mengabulkan gugatan sengketa pemilu, kata dia, untuk menjadi peserta pemilu 2014, maka PKPI harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Perubahan atau gugatan terhadap putusan penyelenggara negara yakni ada di ranah PTTUN, sehingga apa yang sudah dilalui PKPI melalui Bawaslu harus dilanjutkan ke PTTUN," katanya.

Menurut dia, putusan dari Bawaslu akan menjadi salah satu alat bukti bagi PTTUN untuk mendalami dan memutuskan posisi PKPI.

Putusan Bawaslu, ujarnya, akan menjadi catatan bagi PTTUN apakah proses verifikasi yang dilakukan KPU cacat atau tidak. "PTTUN memiliki kewenangan untuk setuju atau menolak gugatan PKPI," katanya.

Jika PTTUN melihat putusan dari Bawaslu ini tidak benar, menurut dia, maka berhak untuk menolak. Ia menambahkan jika PTTUN menolak berarti tetap dengan putusan KPU. Sebaliknya jika PTTUN setuju maka selanjutnya memerintahkan KPU untuk mengubah putusannya.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan mengabulkan gugatan PKPI melalui sidang sengketa di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (5/2) malam.

Ketua Bawaslu yang membacakan amar putusan mengatakan, "Bawaslu menetapkan mengabulkan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk PKPI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement