REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus PON Riau. Namun kabar tersebut dibantah oleh pimpinan KPK.
"Belum," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam pesan singkat kepada Republika, Selasa (5/2).
Bantahan juga keluar dari Ketua KPK, Abraham Samad. Akan tetapi Abraham Samad mengakui Rusli Zainal sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, meski penyidik belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).
"Sudah dinaikkan ke penyidikan, tapi belum dibuat sprindiknya," kata Ketua KPK, Abraham Samad, Selasa (5/2).
Sebelumnya dikabarkan penyidik KPK telah melakukan gelar perkara dalam kasus suap pembahasan Perda tentang pembangunan venue PON Riau pada hari ini. Kesimpulan dalam gelar perkara tersebut, dikabarkan lagi, sudah menetapkan tersangka baru yaitu Gubernur Riau yang merupakan politisi Golkar, Rusli Zainal.