Rabu 06 Feb 2013 03:07 WIB

Ini Dia Kabar Gembira untuk Pembenci Rokok

matikan rokok
Foto: guardian
matikan rokok

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO---Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda menyita ribuan batang rokok polos atau tanpa cukai bermerek "MP Raya Premium" yang diproduksi dari Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Iwan Herwaman, mengatakan, sedikitnya 96 ribu batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tersebut disita pada 27 Januari lalu.

"Saat itu, anggota sedang melakukan patroli dan akhirnya menangkap TW dengan barang bukti berupa 40 bale rokok polos atau tanpa dilengkapi dengan pita cukai," katanya.

Dari pengakuan TW, kegiatan tersebut telah dilakukan sejak bulan September 2012 dengan menjual atau menyediakan barang kena cukai berupa hasil tembakau atau rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai.

"Kegiatan yang dilakukan oleh TW tersebut melanggar Pasal 54 juncto Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," katanya.

Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut terkait dengan kasus ini, maka untuk proses penyelidikan lebih lanjut tersangka untuk sementara ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Medaeng.

"Atas kasus ini, potensi kerugian negara dari cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp22 juta dan itu pun belum termasuk pajak," katanya.

Selain melakukan penyitaan terhadap pita cukai rokok palsu, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap barang kiriman pos yang pemasukannya dilarang atau memerlukan izin khusus.

"Selama periode Januari 2013, kami telah melakukan 16 kali penegahan terhadap barang kiriman antara lain berupa obat kuat, senjata mainan menyerupai senjata api, buku dan cakram padat berkonten pornografi serta telepon seluler bekas," katanya.

Ia menambahkan, barang-barang tersebut akan ditetapkan sebagai barang milik negara dan dimintakan ketetapan peruntukannya kepada menteri keuangan yakni untuk dimusnahkan.

"Sementara barang yang pemasukan/impornya memerlukan izin instansi terkait diberikan kesempatan kepada penerima barang untuk melengkapi perizinan tersebut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement