Selasa 05 Feb 2013 16:07 WIB

MA Tidak Konsisten Hukum Bandar Narkoba

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) tidak konsisten memvonis dalam kasus bandar narkoba. Jika dalam kasus Henky Gunawan, MA menjatuhkan putusan 12 tahun, namun nasib sial dirasakan Leong Kim Ping alias Away (40 tahun).

Bandar narkoba berkebangsaan Malaysia itu harus menerima kenyataan siap menghadapi regu tembak. Itu setelah upaya kasasi dalam nomor perkara 2142 K/PID.SUS/2012 yang diajukannya ditolak MA.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Komariah Emong Sapardjaja, serta anggota majelis hakim dan Sri Murwahyuni dan Suhadi. Putusan yang dibuat pada 18 Desember 2012 itu menunjukkan ketiga hakim secara bulat menolak kasasi terdakwa.

Putusan MA menguatkan vonis Pengadilan Negeri Kalianda pada 17 Juli 2012 dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung pada 11 September 2012, yang menghukum mati Away.

"Tolak kasasi Leong Kim Ping," demikian dilansir laman resmi MA, Selasa (5/2). Sayangnya, majelis hakim tidak menyertakan dasar putusan dalam publikasi perkara itu.

Kasus Away bermula saat dia tertangkap tangan membawa paket sabu-sabu sebanyak 45 kilogram (kg). Aparat Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggerebeknya di sebuah mal di kawasan Jakarta Barat pada 12 Oktober 2011.

Away ditangkap setelah petugas menangkap anak buahnya yang mencoba mengirimkan paket bubuk Kristal itu di Pelabuhan Bekauhenui, Lampung, sehari sebelumnya.

Berdasarkan keterangan penyidik, Away sebelumnya sudah berhasil mengedarkan 50 kg sabu-sabu di Jakarta dan kota besar lainnya. Pria berdarah Cina itu sempat kabur saat akan menjalani persidangan di PN Kalianda pada 3 Juli 2012 dengan agenda memperdengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai turun dari mobil tahanan, Away berlari ke depan pengadilan dan sudah ada pengendara motor RX King yang siap menunggunya. Namun, JPU segera berkoordinasi dengan petugas kepolisian. Setelah terjadi aksi kejar-kejaran selama 30 menit, Away akhirnya tertangkap.

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengapresiasi putusan MA terhadap Away. Hanya saja, pihaknya memberi catatan mengapa MA tidak konsisten dalam memutus Bandar narkoba.

Ia merujuk pada kasus Hengky Gunawan, pemilik pabrik ekstasi yang hanya dihukum 12 tahun dari vonis awal hukuman mati. Gara-gara kasus itu, untuk pertama kalinya MA memecat Achmad Yamanie sebagai hakim agung, yang menangani kasus Hengky.

"Disparitas yang sangat tinggi itulah yang sering dipertanyakan masyarakat terhadap MA," kecam Imam, Selasa (5/2). Meski begitu, di sisi lain pihaknya mengapresiasi putusan itu lantaran bandar narkoba merupakan musuh bersama bangsa Indonesia.

 

Imam melanjutkan, selama putusan itu dibuat dengan pertimbangan hukum dan melihat fakta persidangan, tidak ada yang perlu dipertanyakan lagi. "KY menghormati vonis pengadilan selama diputus secara fair tanpa ada pengaruh apa pun," kata Imam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement