Selasa 05 Feb 2013 11:47 WIB

Direktur Indoguna Bantah Suap Rp 40 Miliar untuk LHI

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Direktur PT. Indoguna Utama yang menjadi tersangka dugaan suap impor daging sapi, Arya Abdi Effendi, berjalan memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Direktur PT. Indoguna Utama yang menjadi tersangka dugaan suap impor daging sapi, Arya Abdi Effendi, berjalan memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi, Arya Abdi Effendy, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/2).

Saat tiba di gedung KPK, Arya Abdi Effendy membantah telah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada tersangka lainnya, Ahmad Fathanah. “Nggak ada, nggak ada yang Rp 40 miliar itu,” kata Arya Abdi Effendy saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/2).

Arya Abdi Effendy tiba di gedung KPK pada pukul 10.55 WIB. Ia terlihat keluar dari kendaraan tahanan KPK dan memakai baju tahanan KPK berwarna putih dan celana jeans biru muda. Arya Abdi Effendy juga memakai kacamata.

Dia menjabat sebagai salah satu direktur di perusahaan importir daging sapi asal Australia, PT Indoguna Utama. Direktur lainnya, Juard Effendy juga menjadi tersangka, sedangkan Direktur lainnya, Soyaya Effendy, diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

Barang bukti yang disita penyidik KPK, yaitu uang sebesar Rp 1 miliar yang diberikan Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy kepada Ahmad Fathanah. Uang ini merupakan uang muka.

Menurut KPK, uang tersebut merupakan comitment fee yang akan diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 40 miliar. Saat itu Luthfi masih menjabat sebagai presiden Partai Keadilan Sejahtera dan anggota Komisi I DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement