Senin 04 Feb 2013 17:32 WIB

MA: Putusan Perkara, Tentu Ada yang Puas dan Tidak

Rep: Erik Purnama Putra / Red: Citra Listya Rini
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menilai wajar sebuah hakim memutus vonis lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kasus terbaru, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hartati Murdaya dengan hukuman dua tahun delapan bulan dan denda Rp 150 juta. Putusan itu jauh lebih rendah daripada tuntutan JPU selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, hakim memiliki pertimbangan dan alasan sendiri dalam setiap memutus perkara. Putusan hakim, kata dia, selalu berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dipersidangkan. 

“Putusan juga berdasarkan keyakinan. Adapun lazimnya sebuah putusan perkara tentunya ada pihak yang puas dan tidak puas,” kata Ridwan di Jakarta, Senin (4/2). 

Kalau memang ada pihak yang tidak puas, dia menyarankan agar mengajukan langkah banding. Tentunya hal itu merupakan fungsi upaya hukum judex factie (tingkat banding) dan judec juris (putusan MA). Kalau memang di tingkat pertama ditemukan hakim dalam memutus tidak profesional maka bisa dikoreksi di peradilan di atasnya. 

“Kalau ditemukan unprofessional conduct, pihak berperkara bisa mengajukan banding,” saran Ridwan. 

Namun, ia meyakini hakim dalam membuat putusan tidak bakal serampangan dengan mengabaikan fakta persidangan. Mereka setiap membuat putusan sekiranya demi keadilan terhadap Yang Maha Esa, ujar Ridwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement